PEMERINTAH DIDESAK UNTUK MEMBERI PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

02-02-2011 / KOMISI IV

 

 

Komisi IV DPR mendesak pemerintah dalam hal ini  Dirjen SDM Kementerian Pertanian untuk memberikan  perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani serta mencegah dampak ancaman krisis iklim global yang dapat merugikan hasil pangan pertanian.

Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV Anna Muawanah  saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen SDM Kementerian Pertanian Ato Suprapto  di Gedung Nusantara DPR, Jakarta, Selasa (1/2).

Menurut Anna, penegakan hukum dalam menangani perlindungan dan pemberdayaan petani belum optimal. Karena dalam Rancangan Undang-undang perlindungan dan pemberdayaan petani dinilai belum cukup mengatasi permasalahan yang ada untuk melindungi petani.

Berbagai faktor eksternal dan internal yang meliputi kurangnya pendidikan, kualitas produksi pangan yang sangat rendah serta lembaga pertanian yang masih lemah,”paparnya.

Anna menambahkan, sebaiknya pemerintah harus lebih peka dalam menangani masalah pertanian dalam negeri hingga peningkatan pendidikan untuk para petani.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Komisi IV dari F-PDIP I Made Urip. Menurutnya  Pemerintah harus memberikan premi  asuransi kepada petani yang gagal panen,  serta penumbuhan dan penguatan lembaga pertanian dalam meningkatkan kesejahteraan petani.

Menanggapi  berbagai pernyataan  dari Komisi IV, Ato Suprapto mengatakan cara yang dilakukan untuk mengatasi hal tersebut  yaitu dengan memberikan fasilitas kepada petani untuk mengakses ilmu pengetahuan, tekhnologi dan informasi, sehingga dapat membuat kinerja petani lebih baik.

Ato juga menekankan untuk peningkatan usaha tani dapat melalui pengembangan bisnisnya dengan cara mengolah hasil pertanian yang berkualitas baik hingga dapat memperoleh keuntungan yang cukup.

Dijelaskan Ato bahwa  ancaman iklim yang membuat hasil pangan rusak merupakan dampak permasalahan yang besar bagi para petani kecil. “Ditambah lemahnya pola pemikiran petani kecil sehingga sangat sulit untuk memperoleh perlindungan hukum”,jelasnya.

 Sebagai contoh beras yang gagal panen akibat ancaman perubahan iklim yang ekstrim. semestinya kementrian pertanian mempunyai upaya untuk memecahkan permasalahan tersebut.

Menurut Ato untuk mengatasi permasalahan ini dapat dilakukan dengan memberikan asuransi untuk para petani yang gagal panen, dengan memberikan dana yang cukup. Agar para petani dapat mandiri dan mereka bisa bersaing dalam meningkatkan produktivitas hasil pangan di dalam negri ini, sehingga dapat memperoleh keuntungan yang cukup.

Sementara itu untuk mengembangkan kesejahteraan petani adalah  dengan memberikan pendamping teknis dari pemerintah guna memajukan pola pikir petani yang rendah melalui peyediaaan sarana fasilitas yang cukup dan bantuan kredit perluasan lahan areal pertanian.

Itu merupakan langkah yang bagus guna mensejahterakan petani demi berjalannya stabilitas ekonomi, politik ,sosial, keamanan negara menjadi lebih baik”, jelas Ato mengakhiri. (tm/sc)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan: Pemerintah Harus Segera Keluarkan Izin Ekspor 1.525 Ton Kratom
02-02-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta pemerintah untuk segera mengeluarkan izin ekspor daun kratom yang...
Abdul Kharis Dukung Arahan Prabowo Beli Gabah Petani di Harga Rp6.500 per Kilogram
02-02-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini yang...
Sawah Bapokok Murah Terbukti Efektif, Legislator Minta Kementan Masukkan ke Program Nasional
31-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menilai teknik sawah bapokok murah harus menjadi program...
Komisi IV: Respons Cepat di Lapangan, Penanganan PMK Harus Lebih Terintegrasi
26-01-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Abdul Kharis Almasyhari, menyampaikan keprihatinannya atas kembali merebaknya kasus Penyakit Mulut...